Rabu, 31 Maret 2010

Situs-Situs (Maret 2010)


SITUS - SITUS


Kali ini kita menyelusuri beberapa tempat bersejarah di Indonesia, dengan maksud dapat mengingat atau mengenang sebuah peradapan jaman nenek moyang kita hingga turut dapat merasakan sampai saat ini.

Acara TVRI dengan judul Situs-Situs telah memaknai pelestarian yang dapat diteladani, dan produksi ini adalah bagian dari ide cerdas 3 (tiga) tahun yang lalu dan tanpa disadari dalam siarannya telah berlangsung cukup lama, kata sdr. Sapto (pelaksana produksi dari Direktorat Program Berita Jakarta).

Program Acara ini biasanya ditayangkan setiap hari Rabu siang pada pukul 12.30 WIB, dengan seiring dengan waktu program ini tetap konsisten dengan bentuk format dokumenternya.

Sejarah tidak dapat dipisahkan dari fakta , sejarah tanpa fakta hanya akan menjadi sebuah dongeng. Fakta adalah sumber sejarah yang telah terseleksi melalui proses kritik . fakta kemudian di rekontruksi dan dijadikan dasar untuk mengisahkan sejarah. Fakta sejarah mempunyaibeberapa bentuk yaitu :

a)Artifact (fakta yang berupa benda konkrit ) :fosil , patung , candi dll
b)Manifact (fakta yang bersifat abstrak ) : keyakinan dan kepercayaan.
c)Sosio-fact :fakta yang berdimensi social seperti jaringan interaksi antar manusia.

Dalam artian fakta sejarah ada yang bersifat lunak dan masih potensial untuk diperdebatkan , misalnya mengenai letak ibukota kerajaan Sriwijaya , ibukota kerajaan Tarumanegara, kerajaan Hindu di Jawa Barat , dll yang sampai sekarang masih banyak yang beda pendapat . Sedangkan fakta sejarah yang bersifat keras adalah fakta yang telah menjadi konsensus (kesepakatan) umum, misalnya mengenai Sukarno-Hatta sebagai tokoh Proklamator, semua berpendapat sama .


JEJAK-JEJAK MASA LAMPAU

1. Peninggalan Sejarah

Peninggalan sejarah merupakan wujud benda-benda peninggalan kebudayaan manusia pada masa lampau. Peninggalan sejarah tersebut diantaranya bangunan seperti : keraton, punden/berundak, candi, masjid, makam, nisan, prasasti dll.peninggalan lainnya dalam bentuk perhiasan baik yang terbuat dari batu, perak, emas, ataupun lainnya . peninggalan dalam bentuk peralatan hidup dan perhiasan , pada saat sekarang dapat kita lihat di Beberapa museum.





2. Monumen peringatan peristiwa sejarah

Monumen peringatan biasanya dalam bentuk biasanya dalam bentuk sebuah bangunan tugu, tujuanya untuk menganang suatu peristiwa sejarah yang terjadi di daerah tersebut, selain itu pembangunan monument tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan pesan dan nilai moral dari suatu peristiwa sejarah kepada generasi berikutnya contoh dari monumen antara lain monumen pancasila sakti , monumen nasional , monumen yogja kembali. Situs Purbakala di Indonesia Perlu Pelestarian Khusus.
Kawasan situs purbakala di Indonesia umumnya dalam perlestariannya memerlukan perhatian khusus dari segi aspek lingkungan maupun masyarakat setempat. Tidak jarang kawasan situs tersebut sudah beralih fungsi karena temuan artefak bersejarah ada di pemukiman penduduk.
Dari tontonan ini akhirnya dapat diketahui ada warga.yang menggali bekas tembok yang terbuat dari batu-bata merah kemudian digunakan untuk membangun rumah atau dijual untuk kebutuhan hidupnya, untuk melarang warga pun terkadang sangat sulit karena penemuan semacam itu berada pada lahan hak milik. Walau aturan mengenai cagar budaya tidak terbatas pada kawasan yang dilindungi.
Hingga saat ini sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya artefak sejarah tidak sebatas berupa alat-alat prasejarah tetapi semua bangunan pada jaman tersebut, sehingga perlu penekanan bahwa tanggung jawab dalam upaya pelestarian kebudayaan mulai dari jaman prasejarah hingga sekarang dibebankan pada pemerintah, melainkan semua pihak.
"Pelestarian kebudayaan seperti kawasan situs purbakala sesungguhnya tanggung jawab kita semua dan untuk generasi muda bahwa peradaban kebudayaan bangsa Indonesia telah ada sejak dulu kala. Hanya saja kadar saja soal pelestarian situs purbakala di Jawa dibanding di Pulau Bali, karena masyarakat Bali bila penemuan situs purbakala menyatu dengan ritual masyarakat setempat. Sehingga masyarakat itupun akan menyakini bahwa penemuan itu sebagai warisan leluhur yang harus dilestarikan dan menjadi berkah hidupnya.
Bermacam-macam sebutan bagi benda cagar budaya :
∙ Peninggalan sejarah dan purbakala.
∙ Benda-benda kuno.
∙ Peninggalan arkeologis.
∙ Peninggalan sejarah, Monumen.
∙ Benda-benda antic, Dan lain-lainnya

Dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 5 Th. 1992 Tentang Benda Cagar Budaya, yang dimaksud dengan Benda cagar budaya adalah :
a. Benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
Benda cagar budaya adalah :
b. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan
Situs adalah: Lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
Sebagai media yang sangat menjung tinggi keberadaan situs-situs sudah selayaknya program ini harus terus berlangsung, dan dipertahankan. Dan yang terpenting diharapkan dalam menyajian program ini “TVRI turut dalam rangka menyelamatkan artefak-artefak arkelog tersebut, adalah dengan melakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga warga merasa memiliki peninggalan kebudayaan tersebut,” (M-8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar